Apakah arti Asuransi ?


ASURANSI adalah Duit Kecil Beli Duit Besar… (Mario Teguh)

Asuransi adalah Perjanjian antara PENANGGUNG (INSURER) dengan TERTANGGUNG (INSURED)  dimana Tertanggung akan menerima MANFAAT  Atas Kerugian EKONOMI apabila terjadi suatu RESIKO pada Tertanggung. Manfaat Kematian akan diterima oleh AHLI WARIS (Beneficiary). Penanggung dan Tertanggung diikat dalam Suatu KONTRAK (POLISH) dimana Tertanggung berkewajiban membayar sejumlah Biaya Asuransi kepada PENANGGUNG.

Jenis jenis Asuransi berdasarkan object yang ditanggung

1. Asuransi Jiwa / Life Insurance / Object  yand  diproteksi  adalah Manusia

Asuransi ini melindungi Fungsi Ekonomi Manusia jika terjadi Resiko Meninggal Dunia. Asuransi ini biasanya ditambahkan dengan Rider seperti : Penyakit Kritis, Kecelakaan, Cacat Tetap, Term Life, Santunan Rawat Inap dll.

Agen asuransi Jiwa membentuk suatu asosiasi yang dinamakan AAJI Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.

2. Asuransi Umum / General Insurance/  Objek   yand  diproteksi  adalah Material/Barang

Asuransi ini mengganti kerugian atas resiko yang terjadi pada Barang, contohnya : Asuransi Kebakaran, Asuransi Pengiriman Barang, Banjir dll.

Tentang Jhonson Silalahi

Penulis adalah Pemerhati Asuransi, Telah mengikuti Pelatihan dan pernah menjadi Financial Consultant dibeberapa Asuransi. Saat ini aktif sebagai Financial Consultant pada Asuransi Allianz Life Indonesia di MEDAN - dibawah Naungan Group Agency Terbesar di Indonesia " BUSS" - Bangun Usaha Sukses Sejahtera Penulis dapat dihubungi di 0811636341 atau www.instagram.com/jhonsonsilalahi88
Pos ini dipublikasikan di Tak Berkategori. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.