ASURANSI adalah Duit Kecil Beli Duit Besar… (Mario Teguh)
Asuransi adalah Perjanjian antara PENANGGUNG (INSURER) dengan TERTANGGUNG (INSURED) dimana Tertanggung akan menerima MANFAAT Atas Kerugian EKONOMI apabila terjadi suatu RESIKO pada Tertanggung. Manfaat Kematian akan diterima oleh AHLI WARIS (Beneficiary). Penanggung dan Tertanggung diikat dalam Suatu KONTRAK (POLISH) dimana Tertanggung berkewajiban membayar sejumlah Biaya Asuransi kepada PENANGGUNG.
Jenis jenis Asuransi berdasarkan object yang ditanggung
1. Asuransi Jiwa / Life Insurance / Object yand diproteksi adalah Manusia
Asuransi ini melindungi Fungsi Ekonomi Manusia jika terjadi Resiko Meninggal Dunia. Asuransi ini biasanya ditambahkan dengan Rider seperti : Penyakit Kritis, Kecelakaan, Cacat Tetap, Term Life, Santunan Rawat Inap dll.
Agen asuransi Jiwa membentuk suatu asosiasi yang dinamakan AAJI Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
2. Asuransi Umum / General Insurance/ Objek yand diproteksi adalah Material/Barang
Asuransi ini mengganti kerugian atas resiko yang terjadi pada Barang, contohnya : Asuransi Kebakaran, Asuransi Pengiriman Barang, Banjir dll.