Berapa besar UP yang kita butuhkan


Berapa Besar UP (Uang Pertanggungan) yang Anda Butuhkan..

Sekarang saatnya Periksa Polish Asuransi Anda.

Bisa jadi anda less insured atau over insured. Less Insured berarti Proteksi Asuransi Anda terlalu kecil sehingga jika terjadi Resiko maka Anda kemungkinan akan mengalami Masalah Financial, sedangkan Over Insured berarti ada diproteksi terlalu Besar, tidak ada masalah jika anda Over Insured, hanya saya uang yang anda belanjakan  untuk Asuransi terlalu besar yang semestinya uang tersebut bisa digunakan untuk beli sesuatu yang lain, atau beli Proteksi Asuransi untuk Product yang lain

I.             Berapa biaya  bulanan  yang anda keluarkan untuk hal berikut?

1.            Biaya Hidup           = 5.000.000/Bulan

2.                   Pendidikan Anak   =
3.                   Cicilan / Hutang    =
4.                   Investasi / Masa depan / Tua =
5.                   Kenyamanan         =
6.                   Darurat                  =
7.                   Bantu ortu / social               =

T o t a l                                    = 10.000.000

II.           Apakah ada yg kebal, Tau Kapan terjadinya, Bisa Pilih  ? dengan SKCMT (Baca SKCamat)

Sakit, Kecelakaan, Cacat, Meninggal dan Tua ?

III.              Apabila sesuatu terjadi  dengan SKCAMAT maka anda harus punya Proteksi yang mampu mengcover biaya HIDUP anda 10.000.000 Perbulan.

IV.          Maka Proteksi Anda haruslah

385558_2650859825457_1823373490_n

1.                   Jiwa                         = 2M

2.                   Sakit Kritis              = 2M

3.                   Cacat Tetap Total = 2M

4.                   Meninggal              = 2M

 Artinya : Jika anda terkena Pembunuh No. 1 di Indonesia yaitu JANTUNG maka akan keluar Proteksi = 2M, silahkan dana tersebut didepositokan ke Bank,  dengan suku bunga Deposito 6% setahun maka Anda tetap menerima bunga deposito 120.000.000/ Tahun atau 10.000.000/Bulan. Dengan demikian FUNGSI EKONOMI and masih tertolong.

Nah.. MAAF.. Apabila setelah kena Sakit Kritis (Misalnya Jantung)  anda menjadi STROKE maka setelah 6 bulan Anda akan menerima lagi 2M, artinya Penghasilan Anda akan bertambah menjadi 20.000.000/Bulan.

Nah.. MAAF LAGI… mungkin karena terkejut dengan meenerima Uang 2 M tadi maka (Mungkin) Anda pada akhirnya berpulang ke Yang Khalik, dan tentunya Ahli Waris akan menerima lagi Ahli Waris 2M sehingga Penghasilan anda setelah meninggal menjadi 30.000.000/Bulan.

Anda boleh tenang disurga karena dengan 30.000.000 Perbulan maka walaupun Anda Meninggal Dunia tetapi FUNGSI EKONOMI anda tetap berjalan…

Nah (Lagi lagi Nah) jika suatu saat keluarga anda sudah Mandiri semua maka Istri bisa mengambil Dana 6M dari Deposito tersebut,,, silahkah menikmatinya.. bisa saya kata kan anda telah memutus rantai kemiskinan..

Tentang Jhonson Silalahi

Penulis adalah Pemerhati Asuransi, Telah mengikuti Pelatihan dan pernah menjadi Financial Consultant dibeberapa Asuransi. Saat ini aktif sebagai Financial Consultant pada Asuransi Allianz Life Indonesia di MEDAN - dibawah Naungan Group Agency Terbesar di Indonesia " BUSS" - Bangun Usaha Sukses Sejahtera Penulis dapat dihubungi di 0811636341 atau www.instagram.com/jhonsonsilalahi88
Pos ini dipublikasikan di Cara Hitung Uang Pertanggungan (UP), Tak Berkategori. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.