JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak TNI Angkatan Udara telah menyiapkan asuransi dan santunan bagi prajurit serta pegawai negeri sipil (PNS) TNI AU yang menjadi korban jatuhnya pesawat Hercules C-130 bernomor registrasi A-1310.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Dwi Badarmanto mengatakan, sesuai dengan ketentuan pemberian asuransi kematian, korban-korban Hercules yang jatuh di Medan berhak mendapatkan asuransi.
“Besaran asuransi bervariasi, mulai dari kisaran Rp 350 juta hingga Rp 500 juta,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2015).
Pemberian asuransi ini, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam surat kerja sama antara TNI AU dan pihak Asuransi Jiwa Bumi Putra (AJBP) 1912. Berdasarkan surat kerja sama Nomor Perjama/22/XI/2014 tentang Pemberian Asuransi Kematian bagi Awak Pesawat TNI AU, asuransi diberikan untuk personel TNI AU dan siswa pendidikan pertama TNI AU yang gugur dalam tugas.
Selain asuransi, santunan juga diberikan oleh TNI AU.
“Para prajurit dan PNS TNI AU juga mendapatkan beberapa santunan, seperti santunan kematian personel, santunan perawatan jenazah, santunan risiko kematian prajurit, dan uang duka. Besarannya berkisar ratusan juta rupiah,” ujar Dwi.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2015/07/01/12291291/TNI.AU.Siapkan.Asuransi.dan.Santunan.bagi.Korban.Hercules.Jatuh