Persiapan proteksi kesehatan terhadap risiko-risiko penyakit menjadi salah satu kebutuhan penting, utamanya bagi para pekerja berusia produktif. Meskipun telah menerapkan gaya hidup sehat, lingkungan dan faktor eksternal berpotensi membuat penyakit tetap bisa datang. Saat ini, beberapa produk asuransi telah memiliki manfaat tambahan (rider) penyakit kritis (critical illness). Perlindungan terhadap critical illness menjadi penting karena seperti yang kita ketahui biaya perawatan untuk penyakit kritis membutuhkan biaya tinggi.
Kini banyak perusahaan asuransi yang menawarkan manfaat tambahan ini dengan melengkapi berbagai kondisi penyakit kritis. Melalui cakupan kriteria penyakit kritis yang lebih luas, nasabah tidak perlu takut apabila penyakit yang dideritanya tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Beberapa contoh penyakit kritis yang umum terjadi adalah penyakit kanker, gangguan atau kelainan jantung, diabetes, stroke dan masih banyak lagi.
Selain cakupan yang semakin luas, kini manfaat tambahan ini menawarkan manfaat yang akan menanggung saat kita didiagnosis penyakit kritis di stadium awal. Kesempatan untuk sembuh pun akan semakin tinggi karena sudah dapat ditanggung sejak stadium awal oleh perusahaan asuransi sehingga proses perawatan juga dapat dilakukan sejak awal.
Oleh karena itu, melengkapi asuransi jiwa yang sudah kita miliki dengan manfaat tambahan penyakit kritis (Critical Illness) dengan manfaat perlindungan terhadap penyakit kritis yang semakin komprehensif dan harga premi yang cukup terjangkau adalah langkah penting. Perlu diingat bahwa perlindungan terhadap penyakit kritis temasuk dalam manfaat tambahan atau disebut rider, sehingga manfaat ini tidak bisa dibeli secara terpisah melainkan harus ditambahkan dalam asuransi jiwa yang kita miliki.
Bagaimana Allianz mengcover Penyakit Kritis.
Critical Illness akan dibayar apabila Tertanggung Pertama kali terdiagnosa salah satu dari 49 Penyakit Kritis dibawah ini.
- Serangan Jantung Pertama
- Stroke
- Operasi Jantung Koroner
- Operasi Penggantian Katup Jantung
- Kanker
- Gagal Ginjal
- Kelumpuhan
- Multiple Sclerosis
- Transplantasi Organ Vital Tubuh
- Penyakit Alzheimer/Gangguan Otak Organik Degeneratif yang tidak dapat pulih kembali.
- Koma
- Penyakit Parkinson
- Terminal Illness
- Penyakit Paru-paru Kronis/Tahap Akhir
- Penyakit Hati Kronis
- Penyakit Motor Neuron
- Muscular Dystrophy
- Anemia Aplastis
- Operasi Pembuluh Aorta
- Hepatitis Fulminant
- Pulmonary Arterial Hypertension Primer
- Meningitis Bakteri
- Tumor Otak Jinak
- Radang Otak
- Luka Bakar
- Poliomyelitis
- Trauma Kepala Serius
- Apallic Syndrome
- Penyakit Jantung Koroner Lain Yang Serius
- Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner
- Lupus Eritematosus Sistemik (Systemic Lupus Erythematosus)
- HIV Yang didapatkan melalui Transfusi Darah dan Pekerjaan
- Tuli (Hilangnya fungsi Indra pendengaran)
- Bisu (Kehilangan Kemampuan Bicara)
- Kebutaan
- Skleroderma progresif
- Penyakit Kista Medullary
- Cardiomyopathy
- Aneurisma Pembuluh Darah Otak Yang Mensyaratkan Pembedahan
- Terputusnya Akar – Akar Syaraf Plexus Brachialis
- Stroke Yang Memerlukan Operasi Arteri Carotid
- Operasi Scoliosis Idiopatik
- Pankreatitis Menahun Yang Berulang
- Penyakit Kaki Gajah Kronis
- Hilangnya Kemandirian Hidup
- Kematian Selaput Otot atau Jaringan (Gangrene)
- Rheumatoid Arthritis Berat
- Colitis Ulterative Berat (Cronh’s disease)
- Penyakit Kawasaki Yang Mengakibatkan Komplikasi Pada Jantung
CATATAN : BERLAKU SETELAH MASA TUNGGU 90 (SEMBILAN PULUH) HARI SEJAK TANGGAL POLIS MULAI BERLAKU ATAU SEJAK PEMULIHAN POLISH. SYARAT SYARAT DAN KONDISI PENYAIT KRITIS MENGACU PADA KETENTUA DALAM POLISH.