Asuransi dibeli bukan karena ada orang yang harus meninggal, tetapi karena akan ada orang yang harus bertahan hidup jika seseorang meninggal
Dear Sobat.
Kali ini saya ingin menjelaskan Pengertian dari PEMEGANG POLISH, TERTANGGUNG dan AHLI WARIS dengan Bahasa sederhana. Disetiap Polish Asuransi 3 hal ini wajib ada hukumnya, baik kita langsung ke intinya
- PEMEGANG POLISH atau POLISH HOLDER adalah : Yang namanya dicantumkan didalam Polish sebagai pihak yang mengadakan KONTRAK asuransi dengan Penanggung (Penanggung = PT. Asuransi X)
- TERTANGGUNG atau Insured adalah : Orang yang di-ASURANSIKAN
- AHLI WARIS atau TERMASLAHAT atau Beneficiary : Orang yang berhak MENERIMA manfaat meninggal Saja.
Berikut penjelasan Tambahan
- Pemegang Polish haruslah memiliki Penghasilan, bisa dari penghasilan sendiri atau ada orang lain yang menjamin Pemegang Polish bisa membayar premi atau yang membayarkan Premi.
- Pemegang Polish bisa Perusahaan/Institusi atau Individu
- Selama TERTANGGUNG masih HIDUP maka yang berhak membuat Claim, menerima Manfaat, NIlai Tunai, mengajukan perubahan isi Polish, mengganti Ahli Waris bahkan melakukan penebusan polish/menutup polish adalah Pemegang Polish
- Tertanggung, apalagi Ahli Waris tidak berhak sama sekali untuk menerima manfaat apabila Tertanggung masih Hidup
- Tertanggung bisa Orang tua, anak, karyawan, pembantu anda dirumah, tukang kebun anda, driver anda, kekasih anda, sephia anda, atau siapa saja bisa dijadikan tertanggung
- Pemegang Polish bisa sekaligus sebagai tertanggung
- Pemegang Polish dan Tertanggung harus sama sama menandatangani Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ)
- Hubungan Tertanggung dengan Ahli Waris harus ada Prinsip Kepentingan yang dipertanggungkan / Insurable Interest.
- Ahli waris tidak ikut menandatangani SPAJ, tetapi Nama, Tgl Lahir dan Hubungan kekeluargaan Antara tertanggung dan ahli waris harus dinyatakan di Polish.
- Hanya Ahli Waris hanya bisa/berhak menerima Manfaat apabila Tertanggung MENINGGAL dunia, dan otomatis Pemegang Polish tidak berhak atas Manfaat apabila Tertanggung sudah Meninggal dunia
- Pemegang Polish dan Ahli Waris bisa diganti tetapi Tertanggung tidak bisa diganti. Kecuali untuk Asuransi Kumpulan maka tertanggung bisa diganti.
Dibawah ini adalah Cotoh seorang Istri Cantik sebagai Pemegang Polish dan sekaligus sebagai Tertanggung dan Suami Ganteng sebagai Ahli Waris…
Buat Sobat yang ingin bertanya seputar Topik ini silahkan langsung aja hubungi agen asuransi kami.
Agen Asuransi Anda
Ayu
HP : 0819.6363.41/0811.6363.41
WA/Telegram/Line: 0811.6363.41
Email: Ayu@SilalahiCorporation.com
Terima kasih atas informasinya. ..
SukaSuka
Sama sama Pak Roni. Apakah Bapak Punya Polish Asuransi
SukaSuka