Sobat sekalian, Polish LAPSE artinya Proteksi sementara dihentikan, kenapa saya tulis sementara karena memang masih ada kemungkinan bisa dipulihkan.
Kenapa Polish Bisa Lapse
- Jika polish belum berusia 2 tahun, Terlambat membayar lebih dari 30/45* hari dari tanggal jatuh tempo maka Polish akan Lapse
- Jika polish sudah berusia lebih dari 2 tahun, terlambat membayar premi 30/45* hari tetapi Nilai Tunai yang ada tidak cukup untuk membayar biaya Asuransi dan biaya Administrasi
*Masa grace periode setiap polish biasanya 45 hari atau 3o hari. Tergantung Asuransi anda.
Nah, Khusus Nasabah Allianz, jika Polish anda sudah lapse, hal pertama yang harus anda lakukan adalah mengecek Tangal Jatuh tempo terakhir dan menghitung PREMI TERTUNGGAK. Jika anda tidak tau mau tanya kemana maka segera
- Untuk Polish Non Syariah CALL 1500-136
- Untuk Polish Call Syariah 1500-139
Atau cara paling Cepat adalah Call Agen Anda ?
Pemulihan polish masih bisa dilakukan jika keterlambaan anda tidak lebih dari 24 Bulan, dan perlu diingat Allianz berhak untuk melakukan medical ulang jika menurut Allianz dibutuhkan.
Jadi.. Jangan Panik jika Polish anda Lapse, segera aktifkan.
Selamat mencoba. Salam Sukses
Agen Asuransi Anda – Melayani dengan Tulus
Jhonson SILALAHI
Telp/WA/Telegram : 0811.6363.41